PURWOKERTO.SUARA.COM – Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat berencana mengadakan pemungutan suara untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal pemblokiran penggunaan aplikasi media sosial asal China, TikTok.
“Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telepon kami lewat pintu belakang,” kata Michael McCaul Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat dikutip Antara, Sabtu (28/1/2023)
Sebelumnya, pada tahun 2020, Presiden Donald Trump berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan melarang transaksi lainnya yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi tersebut di Amerika Serikat. Namun, upaya tersebut kalah di pengadilan.
Pada Juni 2021, di bawah pemerintahan Joe Biden, upaya tersebut resmi dibatalkan. Kemudian pada Desember, Marco Rubio Senator Republik meluncurkan undang-undang bipartisan.
Baca Juga:Sedang Berlangsung, Link Streaming Girona vs Barcelona : La Liga Spanyol Pekan ke 19
Atuan itu untuk melarang TikTok, yang juga akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun yang berada di bawah pengaruh China dan Rusia.
Namun, pengesahan larangan aplikasi video pendek itu akan menghadapi tantangan di Kongres dan membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.
Di sisi lain, selama tiga tahun, TikTok yang kini telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS telah berusaha meyakinkan pemerintah negara tersebut bahwa data pribadi pengguna AS tidak dapat diakses siapapun.
Konten para pengguna juga tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapapun yang berada di bawah pengaruh Beijing. Karine Jean-Pierre sekretaris pers Gedung Putih menolak mengomentari RUU tersebut.
“Ini sedang ditinjau oleh CFIUS jadi saya tidak akan merincinya,” kata Jean-Pierre.
Baca Juga:Kenali Enam Zona di Car Free Day Purbalingga, Ada Zona Dodolan hingga Madang
Bulan lalu, Biden menandatangani undang-undang yang mencakup larangan pegawai federal menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah. Lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.
Namun untuk pengguna di Indonesia jangan khawatir, sebab hingga saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana mengenai upaya pemblokiran aplikasi dari Negeri Tirai Bambu itu.***