Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 27 Januari 2023 | 23:45 WIB

Mahasiswa UI yang Meninggal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Unsoed

Anik AS
Mahasiswa UI yang Meninggal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Unsoed
Pakar Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Putusan hukum untuk Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya memantik perhatian.  

Bahkan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal tertabrak dijadikan tersangka.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu dikutip Antara. Jum’at, (27/01/2023)

Menurut Hibnu, penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia. Ia menyebut hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

Baca Juga:Nonton Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal di Piala FA 2023

Sehingga kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi

“Sebab konsekuensi hukumnya beda," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pula.

Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.  Sehingga tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, kata dia, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," ujarnya.

Baca Juga:Sederet Publik Figur Bakal Hadiri Puncak Acara Peringatan Satu Abad NU di Sidoarjo, Ada Nama Maher Zein dan Band Slank

Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.

Pun jika dilihat secara materiil belum selesai, kata dia, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," pungkas Prof Hibnu.***

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda