Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:20 WIB

Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi

Afgan Dirga
Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska menyampaikan keterangan pers kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, Kamis 26 Januari 2023. (Dokumentasi Polres Pemalang)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PEMALANG - Sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri. Namun ungkapan ini tak berlaku bagi kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ayah keji itu bernama UP (39), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018 hingga yang terakhir pada bulan Mei 2022.

“Putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Yovan.

Baca Juga:Bingung Nama Panggilan ke Bunda Corla, Betrand Peto Kena Semprot: Masa Anak Sama Anak Beranak

Saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban kaget. Sebab ia tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata dia.

“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuhnya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban terkejut bukan kepalang. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga:Eks Petinggi KPK BW Sebut yang Harus Dilaporkan ke Dewas Tiga Pimpinan KPK, Bukan Karyoto

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” ujar dia.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda