Akses Parkiran Ruko Mandja Hijab Ivan Gunawan Disegel KAI, Pengusaha di Purwokerto Ajukan Protes
PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Seorang pengusaha yang berdagang di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto mengajukan protes ke PT KAI karena merasa dirugikan. Lahan parkir ruko yang disewa menjadi tempat usaha Mandja Hijab Ivan Gunawan disegel oleh PT KAI, Kamis (26/1/2023).
Agus Setiawan selaku pemilik ruko merasa ada kesewenang-wenangan dari PT KAI terkait penyegelan tersebut. Ia beranggapan telah menyewa ruko sekaligus lahan parkirnya.
"Kami membeli ruko kan harusnya sudah sekaligus halaman parkir. Tapi kalau dipagari seperti ini ya jelas merugikan kami. Mereka beralasan dipagari karena kami tidak membayar sewa. Padahal saya mempunyai serifikat HGB," katanya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:Geger Kapolres Manggarai Barat Aniaya Anak Buah Hingga Opname Di Rumah Sakit, Polda NTT Turun Tangan
Terdapat dua area lahan parkir yang disegel yaitu di halaman Ruko No. 5 dan 6. Keduanya letaknya bersebelahan.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilikinya pun masih berlaku berlaku hingga tahun 2030. Dia menyebut nomor Hak Guna Bangunan No. 00345 diatas HPL No. 00023.
"Kami merasa dirugikan karena ruko kami yang disewa untuk usaha Hijab Mandja Ivan Gunawan dan Samsung menjadi terganggu. Toko memang tidak ditutup tetapi akses depan yang merupakan lahan parkir menjadi susah dan terganggu," terangnya.
Memang pada saat membeli ruko tersebut, Agus mengaku tidak mempunyai perjanjian sewa secara langsung dengan PT KAI. Pada tahun 2007 ia membeli kepada pihak developer.
"Kami membelinya dari developer. Kami merasa ada kesewenang-wenangan, karena ketika kami beli ruko harusnya otomatis bersama dengan lahan parkir. Keinginan kami adalah agar pagar dibongkar," ujarnya.
Baca Juga:Ini Jurus Ganjar Cegah Radikalisme dan Bullying di Sekolah
Pihaknya mengaku sudah ada peringatan tiga kali kepada dirinya. Nilai sewa per tahun yang diberlakukan menurutnya terlalu mahal. Adapun Luas HGB adalah sekitar 293 meter persegi.
"Saya pernah ditawari membayar sewa lahan parkir itu, dengan biaya Rp91 juta per tahun khusus lahan parkirnya saja," ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiantoro menjelaskan apa yang dilakukan PT KAI Daop 5 Purwokerto sebagai upaya penjagaan aset negara.
"Kita memang melakukan penertiban secara administrasi dan fisik. Secara fisik melalui penyegelan karena ruko nomor 5 dan 6 tidak ada kerjasama dengan PT KAI," katanya.
Berkaitan dengan penyegelan tersebut, pihaknya sudah melakukan serangkaian mediasi. Bahkan mediasi tersebut juga bekerjasama dengan kejaksaan. Namun pemilik ruko tidak mengindahkan hal tersebut.
"Kita tidak semena-mena, karena sudah melakukan mediasi dengan kejaksaan. Kepada pemilik masih berbaik hati. Kita juga menerima negosiasi. Jadi tidak menentukan harga pasti," ungkapnya.
Pihak PT KAI akan membuka kembali pagar atau segel apabila sudah melakukan perjanjian. Mereka melakukan hal ini karena berdasar memiliki Sertifikat Hak Pengelola (SHP) yang dikeluarkan oleh negara. (Anang Firmansyah)