PURWOKERTO.SUARA.COM Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan harta diperoleh setiap tahun. Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
WP dapat melapor SPT secara online lebih menghemat waktu dan dapat dilakukan dimana saja. Cara online juga menghindari penumpukan di kantor pajak terkait.
Untuk melakukan laporan SPT online, WP perlu menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number atau E-FIN dan juga akun DJP online.
Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Baca Juga:Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-Filing
1. Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
- setara kas lainnya
2. Harta Berbentuk Piutang
- piutang
- piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
- piutang lain
3. Investasi
- saham
- saham yang dibeli untuk dijual kembali
- obligasi perusahaan dan pemerintah
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- alat transportasi lainnya
5. Harta bergerak
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar, pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- peralatan olahraga khusus
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya
Baca Juga:Dianggap Jadi Biang Keonaran, Puluhan Liter Tuak di Banyumas Disita Polisi
6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya
Cara lapor SPT Tahunan
Ada banyak cara untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan di bawah ini:
1. Datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau bisa juga di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
2. Melaporkan SPT Tahunan melalui jasa ekspedisi atau pos.
3. Melaporkan SPT Tahunan melalui DJP online.
4. Melaporkan SPT Tahunan melalui Aplication Service Provider atau ASP
Demikian daftar harta yang dilaporkan dan cara lapor SPT tahunan. Jangan sampai terlambat lapor SPT tahunan. (iruma cezza)