PURWOKERTO.SUARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 20 orang saksi dalam persidangan lanjutan dengan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Beberapa diantaranya yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno, pada Selasa (24/01/2023).
Salah satu anggota JPU Hari Basuki mengatakan satu di antara 20 saksi itu ialah mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
“Saksi hari ini 20 orang. Salah satunya korban kemudian eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita,” kata Hari dikutip Antara. Selasa (24/01/2023).
Baca Juga:Jadwal Peringatan Isra Miraj 2023, Apakah Libur Nasional?
Menurut Hari Tersangka Akhmad Hadian Lukita eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Agung Gede Pranoto Humas PN Surabaya yang menyebut jika Hadian diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.
“Dipanggil, cuma belum konfirmasi kehadirannya,” ujar Agung Gede Pranoto.
Pun begitu undangan tersebut juga dibenarkan oleh Mustofa Abidin sebagai kuasa hukum Hadian. Ia mengaku sudah dikabari kliennya untuk datang sebagai saksi.
“Beliau diundang jadi saksi, saya bilang datang saja karena wajib hadir,” kata Mustofa.
Baca Juga:Cianjur Kembali Diguncang Gempa, Kali Ini Magnitudo 4,3, Terasa Hingga ke Jaksel
Diketahui, Hadian sudah dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. Dia dilepas demi hukum karena masa penahanannya, selama 60 hari, habis sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.
Sementara lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mulai menjalani proses sidang sejak 16 Januari lalu. Tapi tidak untuk Hadian.
Empat terdakwa terdiri dari, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Hans Darmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Suko Sutrisno Security Officer, didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***