PURWOKERTO.SUARA.COM – Perkembangan kasus suap yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur terus terus berlanjut. Bahkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan dokumen penukaran uang Rupiah dengan mata uang asing.
Dokumen yang diamankan tersebut merupakan nota dari salah satu kantor penukaran uang (money changer) Kota Surabaya, Jawa Timur. Slip penukaran uang itu diduga terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur yang
Baru-baru ini Penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) Wakil Ketua DPRD Jatim.
Hal itu dibenarkan oleh Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK yang menyebut tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga:Link Live Streaming Borneo FC vs Barito Putera, Duel Panas Derby Kalimantan
“Kemi memeriksa rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim,” katanya dikutip Antara, Sabtu (21/01/2023).
Ali juga mengungkapkan tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jatim. Pertama Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Lalu lokasi kedua di Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara tempat ketiga menuju ke Rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Rumah kediaman Kepala Bappeda Prov Jatim menjadi yang terakhir untuk upaya penggeledahan yang dilakukan KPK guna melengkapi alat bukti terkait kasus suap tersebut.
Baca Juga:Paruh Pertama Laga PSIS melawan Arema, Skor Masih Kaca Mata 0 - 0
Barang bukti yang ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah.
“Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dan kawan-kawan,” ujar Ali.
Sebelumnya Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.***