PURWOKERTO.SUARA.COM, Artis Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, sempat membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
Ferry meminta maaf kepada istrinya. Ia juga mengaku ikhlas menjalani konsekuensi atas perbuatannya kepada sang istri.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry
Baca Juga:Temui Menpora, APPI Berharap Liga 2 dan 3 Bergulir Lagi
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya, Insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,"sambungnya, dikutip dari Antara
Di sisi lain, Ferry mengaku prihatin dan sedih melihat kondisi ibunya yang saat ini jatuh sakit.
"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,"katanya
Ia pun meminta diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Ia tak mau menyesal kedua kalinya saat ayahnya wafat.
Ia juga mengaku masih mencintai dan menyayangi istrinya. Ferry akan menyerahkan langsung surat ini ke Venna Melida melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga:Daftar Nama Ketua Umum dan Waketum PSSI, Ada Erick Tohir hingga Menpora Zainudin Amali
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, juga sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Ferry ditetapkan tersangka atas laporan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota. Ia dituduh melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1).
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, Ferry ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (Irumacezza)