PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan Lukas Enembe Gubernur Papua sebagai tersangka tindak pidana korupsi selama 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai 30 Januari 2023.
Kepala Daerah tersebut akan menjadi penghuni sementara Rumah Tahanan Negara KPK di Pomdam Jaya Guntur. Pengumuman itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, Rabu (11/1/2023), dalam keterangan pers, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Dikutip Antara, Firli menjelaskan, penahanan Lukas Enembe dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang dananya berasal dari APBD Papua.
“Dalam rangka penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ujar Firli.
Baca Juga:Kenapa Malam Lailatul Qadar Lebih Baik dari Malam Seribu Bulan?
Pada sesi konferensi pers, Lukas Enembe dihadirkan di lokasi. Dia memakai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan diborgol sembari duduk di kursi roda.
Tapi, mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, KPK melakukan pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, sampai kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik dan bisa menjalani pemeriksaan.
“Dengan pertimbangan kesehatan KPK membantarkan LE untuk mendapatkan perawatan sementara di RSPAD mulai hari ini sampai kondisinya membaik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tim KPK dibantu Korps Brimob, hari Selasa (10/1/2023), menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran Distrik Abepura, Jayapura.
Sesudah digelandang ke Mako Brimob Kotaraja, tersangka diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Trigana Air.
Sebelumnya, KPK menetapkam Lukas Enembe sebagai penerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua yang menang lelang proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.***