PURWOKERTO.SUARA.COM, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada 12 peristiwa di masa lalu.
Ini setelah Jokowi menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. " kata Jokowi.
Presiden pun sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.
Baca Juga:Pengumuman! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kebumen
-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban," kata Jokowi.
Karenanya, pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Ia dan pemerintah juga berupaya agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa akan datang.
Baca Juga:Purwokerto Kembali Jadi Tuan Rumah Proliga, 3 Ribu Tiket Akhir Pekan Ludes Terjual
Ia pun telah menginstruksikan Menko Polhukam agar mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memastikan dua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,"katanya
Menko Polhukam menegaskan, kerja Tim PPHAM tidak meniadakan kelanjutan proses yudisial.
Tim PPHAM diketuai oleh Profesor Makarim Wibisono bersama tujuh anggota lainnya yakni Ifdal Kasim, Profesor Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abubakar, Profesor Rahayu, K.H. As'ad Said Ali, Letjen TNI Purn. Kiki Syahnarki, dan Profesor Komarudin Hidayat.
Menko Polhukam Mahfud MD sendiri menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM. (Antara)