PURWOKERTO.SUARA.COM- Kabar kurang mengenakan datang dari artis Venna Melinda yang diketahui menjadi korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari sang suami Ferry Irawan.
Diketahui keduanya yang menikah pada 7 Maret 2022 adalah pasangan yang mesar dan saling mencintai. Tapi, tanggal 10 Agustus 2023 ibunda dari Verrel Bramasta itu melaporkan suaminya ke Kepolisian Resor Kediri Kota terkait kasus KDRT.
Seperti Venna Melinda, korban KDRT yang melaporkan pelakunya, tentu bukan tanpa sebab. Mereka ingin hal serupa tidak terulang kembali pada dirinya di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara yang tepat melaporkan tindak KDRT seperti yang dialami Venna Melinda? Simak penjelasannya berikut ini.
1.Cara melaporkan tindakan KDRT ke Polisi
Untuk melaporkan tindakan KDRT yang dialami ke polisi, hal yang paling pertama harus disiapkan adalah bukti yang kuat untuk mendukung laporan kalian ke kepolisian. Bukti bisa berupa hasil visum atau video tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah itu berikan keterangan lebih lanjut terkait tindakan kekerasan yang kamu alami. Setelah itu, barulah terlapor bisa dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga:Ada Adabnya, Tips Mendampingi Anak Bermain Lato-lato
2.Cara Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan
Selain melapor pada kepolisian, tindakan KDRT bisa dilaporkan ke Komnas Perempuan. Melalui Komnas Perempuan, kalian bisa melaporkan secara online, sehingga kalian tidak perlu datang langsung ke sana. Seperti ini langkah-langkah melaporkannya:
- Kirimkan email atau mengunjungi laman pengaduan di [email protected]
- Selain mengirimkan email atau mengunjungi laman pengaduan, kalian juga bisa menggunakan bisa juga melaporkan ke media sosial milik Komnas Perempuan, seperti Twitter, Facebook, atau instagram.
- Pengaduan yang sudah kalian buat akan diproses 1x24 jam.
- Setelah pengaduan diterima, maka akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban.
- Sama seperti saat lapor ke polisi, korban harus menyiapkan bukti bahwa dia sudah menerima tindakan KDRT dari pasangannya.
3.Cara melaporkan KDRT melalui telepon
Selain dua cara itu, ada satu cara terakhir, yakni melaporkan KDRT melalui sambungan telepn. Caranya dengan menelepon ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kamu bisa menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129.