Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:35 WIB

Selamat Tinggal Covid 19, Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM

Muzaki
Selamat Tinggal Covid 19, Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM
Jokowi

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Akhirnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat, (30/12/2022). 

Jokowi mengatakan, keputusan untuk mencabut PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, " katanya, dikutip dari Antara

Dengan dicabutnya kebijakan itu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat seperti sebelumnya saat PPKM masih diberlakukan. 

Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, Netflix Bukukan Catatan 60 Persen Pelanggan Global Nonton Drakor

Namun demikian, Jokowi meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada. 

Presiden mengklain, Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik. Di saat bersamaan, Indonesia bisa menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemi yang melanda. 

Ini karena kebijakan "gas dan rem" yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dengan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia. 

Jokowi memaparkan, hingga 27 Desember 2022, di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk. Sementara positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. 

Baca Juga:Tidak Penuhi Aturan Perjalanan, 245 Penumpang Batal Naik Kereta Api di Dops 8 Surabaya

Tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) hanya sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Angka itu semuanya berada di bawah standar WHO. Jokowi menyebut pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Seelum PPKM dicabut, menurut Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. (Irumacezza)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda