PURWOKERTO.SUARA.COM, SURABAYA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ). Di antara pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ia disangkakan menerima suap senilai Rp 1 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Jatim beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari suarajatim.id.
Dilansir dari laman DPRD Jawa Timur, Sahat bernama lengkap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Ia merupakan pria berdarah batak yang mengawali karier politiknya melalui partai Golkar sejak tahun 1990 lalu.
Baca Juga:Makin Terdepan, Ini Rangkuman 22 Fitur Baru WhatsApp 2022
Sekretaris Partai Golkar Provinsi Jawa Timur itu juga menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Jawa Timur periode 2022-2027.
Sahat terpilih sebagai anggota DPRD Jatim selama tiga periode mulai tahun 2009 hingga 2019 lalu.
Ia berhasil meraih 52.910 suara di dapil Jawa Timur 9 uang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.
Tahun 2019, Sahat Tua Simanjuntak berhasil menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Jumlah Kekayaan
Baca Juga:5 Calon Klub Baru Cristiano Ronaldo, Kemana Sang Bintang Akan Berlabuh?
Dilansir dari ELHKPN, Sahat memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 10,7 miliar. Sayang tidak ditemukan rincian dari kekayaannya tersebut.
Sahat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021.
Setelah ditersangkakan, Sahat ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
Ia diterjaring OTT KPK bersama tiga orang tersangka lain yakni Staf Ahli STPS Rusdi (RS). Kemudian Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Hamid sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK turut menggeledah sejumlah ruangan pejabat pemprov, termasuk ruangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak.