PURWOKERTO.SUARA.COM – Pasca penetapan nomor urut Partai Politik (Parpol) oleh KPU RI beberapa waktu lalu. Berbagai upaya untuk mensukseskan Pemilu 2024 terus dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bahkan Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam IKP tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Dalam IKP tersebut terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86) Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).
Untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53) Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, di antaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).
Baca Juga:Profil Bewar Abdullah, Kembaran Cristiano Ronaldo dari Irak
Lolly Suhenty anggota Bawaslu menuturkan, IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Kami harap semua daerah tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” katanya dikutip Laman Bawaslu RI. Sabtu, (17/12/2022).
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Partisipasi masyarakat ini menambahkan, isu terkait netralitas penyelenggara pemilu menjadi isu utama dari lima isu strategis yang terungkap dalam IKP 2024.
Lolly menilai polemik netralitas menjadi pengalaman penting dalam menjada kemandirian dan profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu ke depan. “Pelaksanaan tahapan di provinsi baru juga menjadi perhatian penuh terhadap persiapan pelaksanaan tahapan pemilu di Papua Selatan,” ungkapnya.
Sementara Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya terutama pembentukan penyelenggara pemilu. Mengingat potensi polarisasi masyarakat tidak boleh dilupakan. Dia berpesan isu ini harus mendapat perhatian penuh untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan pemilu.
Baca Juga:Kriteria Rumah Pensiunan Presiden
Lalu mitigasi dampak penggunaan media sosial, serta melakukan antisipasi terhadap penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik ke depan. “Terakhir, pemenuhan hak memilih dan dipilih. Pemenuhan hak politik dan pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan,” pungkasnya.***