Kriteria Rumah Pensiunan Presiden

Setelah masa jabatan berakhir, Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat hak rumah pensiunan. Hal ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8. Lalu seperti apa apa kriteria rumah pensiunan Presiden?

Muzaki
Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:48 WIB
Kriteria Rumah Pensiunan Presiden
Ilustrasi Rumah ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM Setelah masa jabatan berakhir, Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat hak rumah pensiunan. Hal ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8. Lalu seperti apa apa kriteria rumah pensiunan Presiden?

Dalam laman setneg.go.id, pasal 8 dalam Undang-undang tersebut menyebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan terhormat mendapatkan rumah dari negara yang layak. Tak hanya rumah, mantan presiden dan wapres akan mendapatkan kendaraan dan supirnya. Berikut kriteria rumah pensiunan Presiden berdasarkan UU. 

Kriteria Rumah Pensiunan Presiden 

Setelah masa jabatan berakhir, Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah pensiunan setelah masa jabatannya habis sebagai Presiden.

Baca Juga:Beberapa Pemain Prancis Terjangkit Virus Jelang Final, Bagaimana Kondisinya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan arutan teknis rumah pensiunan untuk Presiden dan Wapres dalam Bab II Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan:

1. Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.

2. Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta

3. Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres  beserta keluarga.

4. Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar. 

Baca Juga:Rekomendasi Aplikasi Streaming Paling Lengkap Buat Pecinta Drakor

Penentuan harga rumah pensiunan Presiden juga melihat harga pasar. 

Mantan presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, misalnya:

1. Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng

2. SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan.

3. Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah, tapi Presiden Gus Dur memilih mengambilnya dalam bentuk uang bukan bentuk bangunan rumah. 

Pelaksana pengadaan rumah pensiunan Presiden dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara. Secara teknis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaksanakan survei harga lapangan. Setelah itu Menteri Keuangan melaporkan hasi survei setelah Menteri Sekretaris Negar mengajukan permohonan. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak