PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang karyawan pabrik bulu nata palsu mencuri di rumah majikannya di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Pelaku membawa kabur uang Rp 10 juta.
Tersangka yang telah ditangkap beeinisial RN (27), seorang laki-laki warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Tersangka ditangkap berikut barang buktinya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (14/12/2022) mengatakan tersangka melakukan pencurian di rumah milik Dwi Astoro Putro (41) warga Desa Penaruban RT 2 RW 11, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Pencurian tersebut diketahui korban pada Senin (28/11/2022) sekitar jam 03.00 WIB.
"Saat itu, korban bersama istrinya pulang dari luar kota mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak. Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor dan uang dalam celengan sudah hilang," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan saksi serta melakukan penyelidikan.
"Dalam penyelidikan didapati ciri-ciri pelaku yang kemudian dilakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur berikut barang buktinya pada Jumat (2/12/2022)," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-5686-AV, satu buah helm merk DAG warna hitam, satu tas slempang merk Poshop warna hitam, satu celana jeans panjang warna biru, satu kaos warna hijau, satu kemeja warna putih dan uang tunai Rp. 78.700.
Baca Juga:Lawan Disebut Takut Gegara Safari Politik Anies, Pengamat: Tak Perlu Khawatir Lah
"Pelaku pencurian ternyata merupakan karyawan korban yang sehari-hari bekerja di bagian gudang perusahaan bulu mata palsu. Mengetahui rumah bosnya dalam keadaan kosong, kemudian ia melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, setelah melakukan pencurian, ia kemudian membawa sepeda motornya pulang ke Sragen. Kemudian pergi ke Kabupaten Jombang, Jawa Timur hingga berhasil diamankan oleh personel dari Satreskrim Polres Purbalingga. Sedangkan uang hasil curian sebesar Rp 2 juta sudah habis digunakan untuk keperluan selama perjalanan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.