Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Syarat Umum Daftar PPS Pemilu 2024

Muzaki
Jum'at, 02 Desember 2022 | 20:12 WIB
Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
ilustrasi pemilihan ((unsplash))

PURWOKERTO.SUARA.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melaksanakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Bagaimana cara mendaftar dan apa mendaftar PPS Pemilu 2024?

Rekrutmen panitia PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Selain PPS, pemerintah juga membuka kesempatan untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sementara posisi PPK telah dibuka sebelumnya yakni mulai 20 November sampai 16 Desember 2022. Persyaratan untuk posisi PPS dan PPK sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat Umum Daftar PPS Pemilu 2024

Baca Juga:Makin Seru, Money Heist Season 2 Tayang 9 Desember. Ini Sinopsisnya

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS

2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

4. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau setidaknya lima tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.

5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Baca Juga:Deretan Film Tayang Bulan Desember, Ada KKN di Desa Penari

6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

8. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat Dokumen PPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik berisi: 

· pemeriksaan tekanan darah

· kadar gula darah

· kolesterol

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas foto berwarna ukuran 3x4

Cara Daftar PPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen PPS Pemilu 2024 dapat melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan alamat https://siakba.kpu.go.id . 

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus membuat akan di SIAKBA agar dapat melanjutkan proses pendaftaran. Calon pelamar dapat mengakses SIAKBA untuk mendaftar akun dan melanjutkan proses pendaftaran. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran seperti yang disebutkan di atas.

Gaji PPS Pemilu 2024

Gaji PPS pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada Pemilu sebelumnya. Gaji PPS untuk jabatan ketua adalah Rp 1,5 juta/Bulan sedangkan anggota PPS Rp 1,3 juta/Bulan dengan masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak