PURWOKERTO.SUARA.COM- Resmi merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 untuk dosis lanjut, maka vaksinasi booster kedua bisa dilaksanakan.
Namun, apa saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster kedua?
Untuk kalian yang memiliki anggota keluarga dengan usia tergolong lansia diharapkan untuk cek fasilitas vaksin booster. Lalu, bagi seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia lebih dari 18 tahun bisa mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara mendapatkan vaksin booster kedua melalui aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga:Cara Rekam Panggilan Di HP Samsung Tanpa Aplikasi Tambahan
Langkah-langkah untuk bisa melaksanakan vaksinasi booster kedua dikutip dari faq.kemkes.go.id adalah sebagai berikut:
1.Buka aplikasi PeduliLindungi.
2.Masuk dengan akun terdaftar.
3.Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".
4.Status dan jadwal vaksinasi booster akan tampil di layar handhpone Anda.
5.Cek tiket dengan cara masuk ke riwayat dan tiket vaksin
Selain melalui handphone, kalian bisa cek tiket vaksinasi booster kedua dengan membuka website https://pedulilindungi.id/ . Caranya dengan memasukkan nama lengkap serta NIK .
Syarat dapat vaksin booster kedua
Setelah cek tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, pastikan kalian telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster sebagai berikut:
1.Membawa fotokopi KTP/KK dan alat tulis
2.Usia 60 tahun ke atas.
3.Sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dalam kurun waktu tiga/enam bulan sebelumnya
Pedoman vaksinasi booster kedua
Pedoman pemberian vaksinasi booster tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Baca Juga:Pengumuman, Jalan Desa Tanalum - Sumampir Tertutup Longsoran Tanah
Berikut jenis vaksin booster kedua yang akan diberikan kepada masyarakat dan telah mendapatkan ijin dari EUA, Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:
a.Vaksin Primer Sinovac
b.Vaksin Primer Pfizer
c.Vaksin Primer AstraZeneca
d.Vaksin Primar Sinopharm
e.Vaksin Primer Moderna
f.Vaksin Primer Janssen (J&J)
Perlu dipahami, vaksin booster kedua terlebih dahulu diprioritaskan untuk lansia. (citra safitra)