PURWOKERTO.SUARA.COM- Pada akhir tahun 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang dikabarkan akan cair bulan Desember 2022.
Pada pencairan dana bansos bulan Desember nanti, akan ada 3 jenis dana bansos yang akan dicairkan.
Selain ketiga dana bansos tersebut, Kemensos juga akan mencairkan dana PKH di bulan yang sama. Berikut daftar lengkap tiga jenis dana Bansos yang akan dicairkan pada bulan Desember mendatang, yaitu:
Baca Juga:Kejutan Besar Piala Dunia 2022, Argentina Dibuat Tak Berdaya dari Arab Saudi
Dana bansos yang pertama dicairkan adalah bansos untuk anak yatim piatu. Dana ini akan mulai disalurkan kepada 946.863 penerima pada bulan Desember. Setiap penerima dana bansos yatim piatu akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp200 ribu.
Dana bansos selanjutnya yang akan disalurkan setelah bansos anak yatim adalah bansos untuk lansia tunggal yang usianya di atas 80 tahun. Nantinya, para lansia yang menerima dana bansos tersebut akan menerima bantuan uang sebanyak Rp21.000,00 per hari selama satu bulan penuh. Untuk penerima dari dana bansos lansia ini berjumlah 334.011 penerima.
Kemudian untuk lansia tunggal yang usianya di atas 80 tahun dan tidak memiliki keluarga yang bisa merawat nantinya dana bantuan akan dititipkan lewat ketua RT atau RW setempat.
3.Bansos Penyandang Disabilitas
Baca Juga:Rekor Fantastis Argentina Harus Takluk di Partai Perdana Piala Dunia
Dana bansos yang terakhir adalah dana bansos untuk penyandang disabilitas. Bagi mereka yang penyandang disabiltas akan menerima dana bansos dari kementerian sosial. Mereka akan mendapatkan Rp21.000,00 per hari selama satu bulan penuh atau 31 hari di bulan Desember.
Bagi kalian yang ingin mendapatkan dana bansos atau salah satu anggota keluarga kalian berhak menerima dana tersebut, bisa langsung mendaftar di aplikasi Cek Bansos, berikut caranya:
1.Instal aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
2.Jika sudah diinstal, buka aplikasi kemudian pilih 'Bikin Akun Baru' jika aplikasi Cek Bansos telah terinstal.
3.Lalu, masukkan identitas diri sesuai dengan KTP dan KK
4.Selanjutnya, klik ikon (+) untuk unggah foto KTP serta selfie memegang KTP
5.Berikutnya, klik tombol 'Buat Akun Baru'
6.Klik daftar menu 'Daftar Usulan'
(citra safitra)