PURWOKERTO.SUARA.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kedua korporasi tersangka, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Samudera.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 31 saksi serta 10 ahli.
Korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries diketahui sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Baca Juga:Begini Penjelasan Kejagung RI Ihwal Evaluasi Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi yang dilansir dari Suara, Kamis, 17 Oktober 2022.
Berbeda dengan CV Chemical Samudra, Korporasi ini berperan sebagai penyuplai bahan baku tambahan ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dedi membeberkan sejumlah barang bukti seperti obat sediaan farmasi yang diproduksi PT.A, dokumen penting seperti dokumen PO (Purcashing Order) dan DO (Delivery Order), hasil uji lab terhadap sampel obat dan 42 drum berisi PG.
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, tersangka korporasi CV Chemical Samudra dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (citra safitra)
Baca Juga:Ambil Sumpah di Kemenkumham Hari Ini, Jordi Amat dan Sandy Walsh Resmi Jadi WNI