PURWOKERTO.SUARA.COM- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi telah umumkan wanita bercadar yang mencoba menerobos masuk Istana Merdeka pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022.
Tak hanya mencoba menerobos masuk, wanita itu juga menodongkan senjata api kepada personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang tengah bertugas.
Hengki menyebutkan senjata api yang dibawa wanita itu merupakan senjata api milik pamannya sendiri.
“Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana, dari sinilah kita sita,” jelas Hengki, Rabu, 26 Oktober 2022 yang dikutip dari Antara.
Baca Juga:Kebut Pembangunan IKN, Jokowi Optimis 2024 Dapat Digunakan Upacara Kemerdekaan
Diketahui bahwa paman dari wanita itu merupakan seorang purnawiran TNI. Wanita tersebut adalah Siti Elina (SE) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen khusus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
Kemudian, SE disangkakan dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Selain itu, SE juga ter-identifikasi telah terpapar radikalisme dan dirinya pun masih berkaitan dengan akun sosial media Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negera Islam Indonesia).
Saat ini, SE ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dan dibantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Baca Juga:Sederet Fakta Film 20th Century Girl, Yang Trending Setelah Dirilis di Netflix
Sebelumnya, diketahui pada Selasa pagi sekitar pukul 07.10 WIB, SE yang berjalan di depan Istana mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api jenis pistol otomatis FN kepada paspampres. (citra safitra)