Detik-detik Gadis di Bawah Umur di Banyumas Lepas dari Cengkraman Pemerkosa

Gadis di bawah umur asal Banyumas, Jateng mendapat pengalaman kelam kala diperkosa orang dekatnya sebelum akhirnya melawan dan lolos dari perkosaan.

Afgan Dirga
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:38 WIB
Detik-detik Gadis di Bawah Umur di Banyumas Lepas dari Cengkraman Pemerkosa
Petugas Polresta Banyumas menginterogasi pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, beberapa waktu yang lalu. (Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Kisah pedih menimpa seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Banyumas, Kamis 20 Oktober 2022. Ia mendapat pengalaman kelam kala diperkosa orang dekatnya sebelum akhirnya melawan dan lolos dari perkosaan.

Sebutlah nama gadis itu Suri (bukan nama sebenarnya). Dsri kisah yang berkembang,  malam itu Suri diajak pelaku yang masih kerabat, untuk mengantarnya ke suatu tempat.

Karena percaya, Suri mengiyakan saja permintaan pelaku. Dengan motor Suri, pergilah mereka ke tempat yang dituju.

Di tengah perjalanan, tibalah mereka di sebuah jembatan Sungai Bamban Grumbul Karanggebang Desa langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:Pernyataannya Siap Nyapres Tidak Langgar Aturan Partai, Mengapa Ganjar Pranowo Tetap Disanksi?

Di tempat itu pelaku berhenti. Suri terheran-heran kenapa juga berhenti di tempat sepi dan gelap itu. 

Tetiba, pelaku memaksa Suri melayani nafsu birahinya. Suri tentu saja menolak, melawan sejadinya.

Merasa mendapat perlawanan, pelaku makin agresif. Pelaku mulai menyerang Suri, mencekik dan membenamkannya ke dalam air saluran irigasi.

Suri masih melawan, sejadinya, skuatnya. Hibgga akhirnya ia bisa lepas dari cengkraman pelaku. 

Ia bersembunyi di semak-semak yang gelap. Tak peduli dengan binatang liar yang mungkin mengintainya.

Baca Juga:Buntut Pernyataan Siap Nyapres, Ganjar Pranowo Dapat Sanksi Serius dari PDIP

Setelah aman, Suri keluar mengendap-endap. Sepeda motornyapun masih ada. Begitu ada pemotor yang lewat, ia mencegat dan meminta pertolongan. Dipun akhirnya diantar ke rumahnya.

Keluarga Suri tak pikir panjang. Mereka langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku yang sempat kabur.

"Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (24) warga Desa Rancamaya, Kec. Cilongok Kab. Banyumas yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban KTM yang berumur 16 tahun warga Kec. Cilongok, Kab. Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Senin (24/10/22). 

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi versi mereka. Ia menjelaskan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 di pinggir sungai Bamban.

"Awalnya pada hari Kamis (20/10/22) sekitar pukul 17.30 pelaku datang kerumah korban berpura-pura mencari Ayah korban akan tetapi ayah korban tidak ada kemudian pelaku mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja, pada saat diperjalanan pelaku mengajak korban ketempat yang sepi, sesampainya di TKP pelaku berniat untuk memperkosa korban namun korban membrontak," kata Kasat Reskrim. 

Setelah korban membrontak dan melarikan diri kemudian pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam muluk korban dan menengelamkan kepala korban ke dalam air, akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian di tolong oleh warga.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 Wib, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok. Selanjutnya Unit PPA melakukan introgasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP," ucap Kasat Reskrim. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak