PURWOKERTO.SUARA.COM, Mantan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan Polda Metro Jaya mulai malam ini, Senin (24/10/2022)
Tersangka kasus pengedaran sabu itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Pukul 18.20 Wib, Teddy sempat dibawa menggunakan mobil Pajero Sport putih menuju Polda Metro Jaya.
Setiba di lokasi, mobil yang membawa Teddy bergegas masuk Gedung Direktorat Reserse Narkoba. Pintu gerbang langsung ditutup hingga awak media tak bisa mengejar untuk mengambil gambar.
Baca Juga:Detik-detik Gadis di Bawah Umur di Banyumas Lepas dari Cengkraman Pemerkosa
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa hanya tersenyum ketika diminta jurnalis menampilkan Teddy seperti tersangka kasus narkoba pada umumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Teddy. Jenderal bintang dua tersebut akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
"Enggak ada sama aja, karena ini kan statusnya udah tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya," katanya dikutip dari suara.com
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka.
Mereka meliputi anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Baca Juga:Pernyataannya Siap Nyapres Tidak Langgar Aturan Partai, Mengapa Ganjar Pranowo Tetap Disanksi?
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.