PURWOKERTO.SUARA.COM, DELISERDANG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali menyita aset bos judi online Apin BK alias J.
Empat aset milik bos judi itu disita dengan nilai Rp5,1 miliar.
Empat aset yang disita itu meliputi dua unit rumah dan ruko berlantai tiga di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp 4 miliar. Kemudian dua unit ruko senilai Rp1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan.
Penyitaan itu menambah daftar panjang aset yang disita. Hingga saat ini ada 26 aset Apin yang disita dengan nilai Rp151,9 miliar.
Baca Juga:Dua Member Alami Kecelakaan Mobil, LE SSERAFIM Batal Beberapa Jadwal Promosi Antifragile
Penyitaan aset di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor: 1693/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 17 Oktober 2022, sedangkan aset di Kota Medan berdasarkan penetapan PN Medan dengan Nomor: 4019/Pen.Sit/2022 PN Mdn tanggal 18 Oktober 2022.
"Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022).
Untuk diketahui, Apin ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia pada Jumat (14/10). Penangkapan Apin atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Malaysia lewat kerja sama police to police. (Antara)