PURWOKERTO.SUARA.COM – Akibat kerusuhan yang mengakibatkan insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang membuat beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menjelaskan 5 (lima) tersangka tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur minta pemeriksaan ulang.
Kata Ramadhan, kelima tersangka tersebut minta pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara atau kuasa hukumnya.
Kelima tersangka itu, lanjut dia, adalah 3 (tiga) anggota Polri, kemudian satu panitia penyelenggara dan satu lagi adalah security officer.
Baca Juga:Full Hari Libur, Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur di Tahun 2023
“Dari 5 pemeriksaan tersebut kelimanya minta diperiksa kembali dengan didampingi pengacara atau kuasa hukumnya. Ini nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan tambahan,” ujar Ramadhan dikutip Antara, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan kalau saat ini sedang ada pemeriksaan terhadap Dirut LIB (Akhmad Hadian Lukita) di Polda Jawa Timur.
“Kemudian jadwal hari ini adalah pemeriksaan terhadap Dirut LIB tempatnya di Polda Jawa Timur. Hasilnya nanti akan disampaikan,” jelasnya.
Menurut Ramadhan, selain akan ada pemeriksaan terhadap 5 tersangka yang minta pemeriksaan ulang, polisi juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya Minggu depan.
“Kemudian jadwal berikutnya adalah minggu depan, selain pemeriksaan tambahan terhadap 5 tersangka tadi, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” kata dia.
Baca Juga:Datang Penuhi Panggilan dan Diperiksa, Akankah Rizky Billar Jadi Tersangka?
Beberapa saksi tersebut, kata Ramadhan, di antaranya pemeriksaan tambahan Deputi security, PSSI, dan Indosiar sebagai pemegang hak siar. Kemudian juga pemeriksaan terhadap general koordinator dari panitia penyelenggara.
“Itu Minggu depan ya yang akan diminta keterangan. Jadi cukup banyak saksi yang akan dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka yang tadi saya sampaikan ingin didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum,” pungkas Ramadhan.*(ANIK AS)