PURWOKERTO.SUARA.COM, MALANG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkap adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa pada insiden yang menewaskan ratusan suporter Aremania di stadion Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap hal tersebut berdasar hasil investigasi yang mereka lakukan.
"Soal daluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," kata Anam dikutip dari suara.com, Senin (10/10/2022)
Hasil investigasi Komnas HAM, gas air mata itu diduga menjadi pemicu banyaknya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Akan Terjadi seminggu Ke Depan, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Tembakan gas air mata membuat suporter panik hingga saling berebut untuk keluar stadion.
"Pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan. Sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar. Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya,"katanya
Polri pun telah mengakui adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan. Beberapa gas air mata yang ditemukan tercatat telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Hanya Dedi tak menyebut jumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditemukan penyidik. Barang bukti tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Sedang Memancing di Sungai Merampok Seorang PMI Indonesia hilang di terkam buaya
"Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh labfor," katanya.
Data Kepolisian, 131 korban dilaporkan meninggal dunia dalamn Tragedi Kanjuruhan ini. Sedangkan korban luka dilaporkan mencapai 574 orang.
"Jumlah total korban 705 orang," jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, meliputi Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam dalam kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).