PURWOKERTO.SUARA.COM - Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan 6enam orang tersangka kasus kematian suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022. Tiga di antara tersangka merupakan anggota Polri.
Berikut enam tersangka yang ditetapkan penyidik dan peran mereka dalan tragedi Kanjuruhan:
1. AHL (Dirut LIB)
PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan untuk kompetisi Liga 1 2022. "Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
2. AH(Ketua Panpel)
Panpel tidak menyiapkan rencana darurat sesuai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan.
Baca Juga:Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan
3. SS (Security Officer)
Tidak membuat penilaian resiko keamanan. Dia bertanggung jawab atas keamanan dan memastikan steward ada di setiap pintu keluar.
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
Terkait penembakan gas air mata ke penonton.
5. H ( Danki 3 Brimob Polda Jatim)
Terkait penembakan gas air mata ke penonton.
6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang)
Terkait penembakan gas air mata ke penonton.
Terkait Dirut PT LIB, ia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.
Baca Juga:Selain Direktur PT LIB, Ketua Panpel Termasuk dalam 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sigit menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. Saat itu, kata Sigit, ada sejumlah catatan terkait keselamatan penonton dalam verifikasi tersebut.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," ucapnya.
Penyidik juga menemukan fakta tidak ada rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, kata Sigit, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.
"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," kata Listyo.