PURWOKERTO.SUARA.COM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri pada, Jumat (30/9/2022).
Ferdy Sambo dipecat terhitung mulai hari ini, Jumat (30/9/2022). Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo.
"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari suara.com, Jumat (30/9/2022).
Kabar buruk bagi Ferdy Sambo tak cukup sampai di situ. Kapolri juga mengumumkan istrinya, Putri Candrawathi yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditahan di Rutan Mabes Polri.
Baca Juga:Mahfud MD dapat Penghargaan Udayana Award, Ini Alasannya
Beda dengan tersangka lainnya, Putri sebelumnya tak ditahan dengan pertimbangan tertentu, di antaranya faktor kesehatan.
Penahanan Putri Candrawathi ini dilakukan setelah Polri memastikan kondisinya telah sehat.
Penahanan ini dilakukan setelah 41 hari Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.
Sebelum ditahan, Putri sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Baca Juga:Putri Candrawathi Dijebloskan ke Tahanan
Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Putri saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Sehari sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Ini mengingat berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).