PURWOKERTO.SUARA.COM, CIREBON-Kekerasan terhadap anak biasa dilakukan justru oleh orang terdekatnya. Malang nasib seorang bocah di Cirebon. Ia mendapat kekerasan dari ayah tirinya yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Briptu CH pun kini terancam dipecat hingga hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. Ini lantaran ia diduga melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Statusnya kini sudah tersangka. Polresta Cirebon telah melakukan gelar perkasa dengan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat, Senin (26/9/2022). Di situ alat bukti ditunjukkan. Tersangka juga dihadirkan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh istri tersangka, 25 Agustus. CH dilaporkan diduga telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Baca Juga:Rekomendasi Situs Edit Foto Online, Mudah dan Hasilnya Keren
Kemudian pada tanggal 5 September 2022, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri. Keesokan harinya, 6 September, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka. Tanggal itu juga pihaknya menangkap dan menahan pelaku.
"Dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya seragam sekolah milik korban. Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tesebut.
Sebagai langkah prosedur, petugas sangat berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.
Kepada pengacara Hotman Paris Hutapea, ibu korban mengadukan kasus yang menimpa anaknya. Ia menangis meminta bantuan Hotman untuk penanganan kasus anaknya.
Baca Juga:Massa PERPAG Gelar Aksi Tuntut Pencabutan HGB Perusahaan Semen Atas Kars Gombong di Kebumen
Parahnya, menurutnya, anaknya disuruh menonton video porno, meminum obat-obatan hingga disetubuhi. Bahkan perbuatan itu dilakukan saat korban hendak berangkat ke sekolah dan sudah mengenakan seragam sekolah. Ibu korban yang menangis sesenggukan memohon penegak hukum memberikan keadilan untuk putrinya. (iruma cezza)