Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Regormasi Birokrasi (KemenPANRB) sedang melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN).

Muzaki
Senin, 26 September 2022 | 19:28 WIB
Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat
pendataan non ASN

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Regormasi Birokrasi (KemenPANRB) sedang melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis.

Dua jenis status yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku sampai tanggal 28 November 2023.

Sehingga, setelah tanggal yang telah ditentukan, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan melakukan pendataan untuk non-ASN

Baca Juga:Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan 1 Juta USD untuk Korban Banjir Pakistan

Mengutip dari laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur, berikut proses yang diperlukan untuk pendataan non ASN, yaitu:

- Alur Proses instansi
1.Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non-ASN berdasarkan peraturan.
2.Lalu, Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkappi oleh tenaga non-ASN
3.Selanjutnya, sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan finalisasi
4.Terakhir, instansi wajib mengunggah SPT JM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN

- Alur Proses Tenaga Non-ASN
1.Setelah didaftakan oleh instansi, Tenaga NOn-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN
2.Langkah selanjutnya, lakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non-ASN masing-masing.
3.Setelah itu, Tenaga Non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN
4.Yang terakhir, proses melengkapi Riwayat oleh tenaga Non-ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Sebelum itu, pastikan kalian telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendataan non-ASN, yaitu:

1.Kartu tanda penduduk (KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.Kartu Keluarga
3.Ijazah
4.Pas Foto
5.Swafoto atau selfie
6.Surat Keputusan (SK) jabatan 
7.Bukti Pembayaran Gaji

Baca Juga:Dimas Drajad, Akhir Krisis Penyerang Murni Timnas Indonesia

(Citra Safitrah)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak