PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Polresta Banyumas menangkap K (65), mantan Kepala Desa Karanglewas Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. K diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 s/d 2019.
"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S..
Dari Hasil pemeriksaan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 622.214.304.
Menurut Kasat Reskrim, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Curacao Dijual Mulai Rp 80 Ribu, Mahal?
"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proseh hukum lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim.