PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus atas dua laporan yang dituduhkan kepada Brigadir J. Padahal dua laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan itu sudah masuk tahap penyidikan sebelumnya.
Namun dua laporan itu dihentikan penyidikannya menyusul ditemukan fakta baru adanya dugaan pembunuhan berencana.
Mulanya, dua laporan masuk ke Polres Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, yaitu laporan tentang percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 388 KUHP juncto pasal 53 KUHP.
Laporan itu dibuat anggota Polres Jakarta Selatan dengan korban Bharada E. Terlapor atau yang diduga melakukan tindak pidana menurut laporan itu adalah Brigadir J.
Baca Juga:Anak Tersangkut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ibu Bripka RR di Banyumas Sangat Terpukul dan Syok
Kemudian laporan kedua tentang dugaan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 289 KUHP atau 355 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Brigadir J dengan korban Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun waktu kejadian dalam laporan itu adalah Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 Wib di komplek Polri, Duren 3, Jakarta Selatan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, kedua laporan itu dihentikan penyidikannya karena polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
“Tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan peristiwa pidana,”katanya
Penghentian penyidikan itu setelah Bareskrim mengungkap kasus atas laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bareskrim sendiri telah menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana, yaitu Bharada E, RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka belakangan.
Baca Juga:Miris Nasib Lionel Messi, Performa Jeblok hingga Gagal Masuk 30 Nominasi Ballon d'Or 2022,
Sambo diduga menyuruh anak buahnya untuk menembak Brigadir J hingga meninggal. Ia juga dituduh merekayasa kronologi kejadian sehingga menyimpang dari fakta sebenarnya.
Perkara yang penanganannya sudah menunjukkan progres ini lah yang menjadi fokus pihaknya saat ini.
Laporan dugaan pembunuhan berencana sebvagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP ini bertolak belakang dengan materi laporan polisi sebelumnya. Pada dua laporan awal, yaitu tentang percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual, Brigadir J yang telah tewas lah yang menjadi terlapor atau melakukan tindak pidana. Korbannya adalah Bharada E yang kini sudah ditetapkan tersangka, serta Putri Candrawathi.
Namun dalam laporan terakhir yang kini tengah disidik Polri, posisi Brigadir J adalah korban pembunuhan berencana.
Upaya halangi proses hukum
Selain dihentikan penyidikannya, Bareskrim menemukan, dua laporan dengan terlapor Brigadir J itu bagian dari obstruction of justice. Obstruction of justice disebutnya adalah upaya untuk menghalangi pengungkapan kasus yang sebenarnya, yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP.
Ia pun memastikan pihaknya sedang memeriksa semua penyidik yang bertanggung jawab atas dua laporan tersebut..
“Semua penyidik yang bertanggung jawab atas laporan polisi itu sedang diperiksa Irsus,”katanya