PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menyuruh anak buahnya melakukan penembakan terhadap Brigadir J yang membuatnya tewas. Ia juga diduga menembak ke arah dinding berkali-kali untuk mengaburkan fakta agar seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya.
Terkait penyalahgunaan senjata api ini, tindakan Ferdy Sambo dalam kejadian itu bertolak belakang dengan pernyataannya saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Dalam sebuah kesempatan, Irjen Pol Ferdy Sambo pernah mengingatkan anggota Polri agar tidak tidak terjadi penyalahgunaan senjata api.
Untuk mencegah penyalahgunaan senpi, kata Sambo, pengajuan senpi oleh anggota harus diperketat, di antaranya melalui tes psikologi atau kejiwaan.
Baca Juga:Celebes Canyon, Wisata yang Menakjubkan di Daerah Asal Ferdy Sambo
Tak cukup di situ, anggota yang membawa senjata api juga harus diawasi dan dicek secara berkala terkait kondisi mental mereka. Ini untuk mengantisipasi ketika mereka mengalami perubahan kondisi mental karena masalah keluarga atau dengan lingkungannya.
“Apabila ada anggota bermasalah dengan keluarga,dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama, sehingga tidak berdampak ke institusi nantinya,”katanya
Pemeriksaan rutin terkait izin pinjam senpi juga harus dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kepada anggotanya. Anggota juga ditingkatkan pemahaman dan kompetensinya soal penggunaan senpi.
Seluruh anggota yang menggunakan kekuatan itu harus paham betul prinsip penggunaannya. Tidak boleh ada penggunaan senpi yang tidak berdasarkan hukum. Pihaknya tak segan menindak tegas terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan senpi.
“Kami akan lakukan tindakan tegas dan keras sampai tingkat pengawas lapangan apalagi ada pelanggaran yang masih terjadi lagi terkait penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur,”katanya