PURWOKERTO.SUARA.COM- Senin, 8 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Diketahui bahwa Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo.
Dikutip dari Suara.com, Andi mengungkapkan alasan ditetapkannya Brigadir RR sebagai tersangka, yakni penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.
“Alasannya ada dua alat bukti yang sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca Juga:Kronologi Tabrak Lari di Bukateja Purbalingga, Avanza Seruduk Motor dari Belakang
Sayangnya, Andi tidak memberikan rincian dua alat bukti apa saja yang dimiliki dan peran dari Brigadir RR pada peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ungkap Andi selaku ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyidik dari Bareskrim Polri telah melakukan penahanan kepada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
Bharada RE atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumie dan yang biasa dikenal dengan Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan ditahan sejak Rabu (3/8).
Sedangkan Brigadir RR mulai ditahan sejak Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (Citra Safitrah)
Baca Juga:25 Anggota Kepolisian dari Pangkat Brigjen hingga Tamtama di Balik Rusaknya TKP Kematian Brigadir J
Brigadir RR diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berbeda dengan Brada E yang disangkakan dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Citra Safitrah)