Rawan Intimidasi, Mengapa Keluarga Brigadir J tak Minta Perlindungan LPSK?

Kasus Brigadir J hingga saat ini terus berlanjut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan imbauan kepada keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan.

Muzaki
Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:34 WIB
Rawan Intimidasi, Mengapa Keluarga Brigadir J tak Minta Perlindungan LPSK?
LPSK

PURWOKERTO.SUARA.COM- Kasus Brigadir J hingga saat ini terus berlanjut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan imbauan kepada keluarga almarhum  Brigadir J  agar mengajukan permohonan perlindungan.

Hal tersebut ditujukan apabila keluarga dari almarhum mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

Mengutip dari Antara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (29/7) membuka peluang kepada keluarga Yoshua jika merasakan adanya ancaman.

“Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan,” katanya di Jakarta, Jumat (29/7).

Baca Juga:4 Mitos Bulan Suro yang Dipercaya Masyarakat Jawa

Pada kasus yang menimpa Brigadir J baru-baru ini, Hasto mengatakan LPSK baru dapat berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum. Namun, di lain sisi, LPSK menilai jika pengacara keluarga Brigadir  J memiliki persepsi yang keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.

“Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru,” ungkap Hasto.

Dirinya menegaskan jika LPSK merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan perlindungan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya assesmen dan investigasi.

Hasto juga mengingatkan , berdasarkan amanah undang-undang, tugas dari LPSK adalah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban. Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam dan proses keadilan sesuai dengan koridor hukum. (ANTARA/Citra)

Kemudian, pihak LPSK sendiri mengakui jika mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan pihak keluarga dari Brigadir J karena belum adanya respon. Hingga, LPSK telah mengirimkan surat kepada keluarga almarhum Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya.
“Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam,” tambahnya.

Baca Juga:Mitos Seputar Telur, Begini Faktanya

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak