PURWOKERTO.SUARA.COM, SRAGEN-Entah apa yang terbesit di benak NE, warga Widoro Sragen sehingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri sampai meninggal.
Setyorini (53), ibu NE meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, (28/6/2022). Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi kepala berada di ember.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengungkap motif pembunuhan seorang ibu yang dilakukan anak kandungnya sendiri, NE.
Pelaku diduga memukul dan membenturkan kepala korban berkali-kali hingga mengalami beberapa luka. Ini dibuktikan dengan hasil otopsi.
Baca Juga:Inikah Tanda Mau Kiamat, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sragen Gegara Masalah Sepele
"Pelaku memukul kepala kemudian memukul dada, memukul lengan tangan. Kemudian ibunya jatuh dan membenturkan tiga kali, sehingga si ibu kondisinya sudah pingsan. Tapi menurut tersangka tangannya masih bergerak,”katanya seperti dikutip dari suarasuarkarta.id
Korban meninggal diduga karena ada pendarahan di otak dan kehabisan nafas.
"Diduga pada saat itu tangan korban masih bergerak-gerak, sehingga kepala dimasukan ke air," ujar kapolres.
Motif Pelaku
Pelaku rupanya tersulut emosi karena sering diomeli ibunya sebab menganggur. Ia juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
Baca Juga:Semifinal Piala AFF U-19, Arema Bekuk PSIS 2-0 di Stadion Jatidiri Semarang
Usai peristiwa tragis itu, tetangga curiga atas kematian korban yang tak wajar. Tetangga sempat mendengar ada pertengkaran dari dalam rumah korban.
Dari informasi warga, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan.
Hingga polisi menyimpulkan, kematian korban akibat tindak kekerasan. Siapa yang melakukan perbuatan keji itu mengarah kepada anak semata wayang korban, NE.
Ibu dan anak itu hanya hidup berdua di rumah. Kondisi ekonomi keluarga mereka tergolong susah. Adapun pelaku kesehariannya menganggur dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP.