PURWOKERTO.SUARA.COM, SURAKARTA-Pemerintah Kota Surakarta membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) untuk memenuhi fasilitas publik bagi masyarakat.
Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta.
Rusunawa berupa gedung bertingkat yang dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa adalah sebagai hunian.
Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:Fakta-fakta Kematian Rina Arano, Terikat di Pohon Tanpa Busana
Rusunawa yang telah terdaftar di Solo yakni Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi.
Persyaratan
Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta, sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan, serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000, per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan.
Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.
Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5 kali
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK Jelang Hari Raya Kurban
Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta.
Rusunawa berupa gedung bertingkat yang dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa adalah sebagai hunian.
Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rusunawa yang telah terdaftar di Solo yakni Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi.
Persyaratan
Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta, sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan, serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000, per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan.
Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.
Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5 kali