PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Dalam kasus dugaan penistaan agama terkait promo minuman alkohol Holywings, para pelaku pembantu dianggap tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi diharuskan menemukan personel directing Mind (aktor utamanya).
"Polisi harus meluaskan penyidikan, mengambil langkah langkah terukur serta menemukan directing mind personil yaitu pengendali pada perusahaan hollywings, harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria (dugaan penistaan agama), yang dilakukan manajemen Holywings," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam siaran tertulisnya pada Rabu (29/06/2022).
Ia menerangkan, polisi harus menelusuri permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas 6 orang yang sudah berstatus tersangka.
Menurut Azmi, hal ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut.
Baca Juga:Nyore Spesial Hari Anak Nasional: Harapan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa
"Karena sejatinya pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini, adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan sehingga jadi tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah, secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya," ungkapnya
Azmi melanjutkan, semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya. Hal itu dkarenakan tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen.
Artinya, lanjut dia, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang ianya tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.
Azmi menjelaskan, secara faktual perbuatannya yang jika dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya hubungan kerja terhadap enam pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu.
"Maka personal pengendali pada level manajemenlah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah," tegasbya.
Baca Juga:Ke Rusia, Jokowi Bawa Pesan Zelensky untuk Putin
Ia menambahkan, untuk adanya keadilan hukum, pihaknya mendorong kepolisian untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level manajemen yang mengendalikan, termasuk menggerakkan penyetujuan dugaan penistaan agama promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria oleh pihak Holywings. (Arif KF)