PURWOKERTO.SUARA.COM, Budhi Sarwono, Mantan Bupati Banjarnegara divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Ia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun kasusnya tak berhenti di situ saja. KPK ternyata masih punya "senjata" lain untuk menjerat Budhi dengan perkara lain.
Budhi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan.” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari suara.com
Menurutnya, perbuatan pidana tersebut adalah dugaan korupsi terkait penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,
Namun Ali belum menerangkan peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan padanya. Saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut.
"Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198," kata Ali.
Pada 15 Maret 2022, KPK menersangkakan Budhi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, KPK menduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak. KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.