PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus suap pembangunan sebuah apartemen di Jogja. Diduga, kasus tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan Haryadi.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menduga kuat, Haryadi Suyuti tidak hanya sekali menerima uang suap untuk memuluskan proyek pembangunan di Kota Yogyakarta.
“Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, jarang sekali penerimaan pertama, biasanya itu sudah yang kesekian kalinya,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kamis (9/6/2022) di LBH Yogya.
Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti hanya sebatas menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Ia mendesak, agar KPK mengembangkan kasus tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
“KPK juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap perizinan yang dikeluarkan di masa HS dari 2012-2022,” tegas Zaenur.
Ia melanjutkan, KPK harus melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, cukup banyak kasus korupsi yang menjerat kepada daerah yang kemudian dikembangkan KPK dan berhasil mengungkap perkara lain.
“Penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melihat sumber penerimaan dan aliran dana dari mana saja dan mengalir ke mana saja,” tegas Zaenur.
Menurutnya, PT Summarecon Tbk juga perlu ditetapkan sebagai tersangka. Dikarenakan, dugaan suap yang diberikan kepada HS merupakan perbuatan yang sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan perusahaan tersebut. (AKF)