SUARAPURWOKERTI.ID, KEBUMEN-Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, sekolah-sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya.
Sebab, pendidikan untuk anak-anak sekolah negeri sudah dipastikan gratis dari SD sampai tingkat SMA sederajat.
"Pendidikan sekolah yang masuk kewenangan Pemkab sudah dipastikan gratis, dari SD sampai SMA. Jadi sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah/negara," ujar Bupati saat halal bihalal dengan warga Desa Kalijirek, Kebumen, Jumat (6/5/) malam.
Menurut Bupati, sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswanya karena sekolah sudah mendapat dana BOS (Bantuan Oprasional Siswa) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.
Di Pasal 9 Ayat 1 itu disebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Adapun sekolah swasta masih diberikan kebebasan untuk menarik pembiayaan dari siswanya. Karena tidak semua kebutuhan sekokah swasta ditanggung oleh pemerintah.
Jika ada pungutan liar seperti uang gedung, uang sarana dan prasarananya, dan lain sebagainya, yang tidak ada aturannya, masyarakat bisa segera melapor ke Bupati.
"Jadi untuk yang negeri sudah tidak ada lagi yang namanya tarikan uang gedung atau Sarpras. Kalau masih ada yang minta-minta lapor saja ke Bupati," jelasnya.
Bupati menyebut alokasi anggaran untuk pendidikan yang diambil dari APBD cukup besar, yakni sekitar 37 persen atau sebesar Rp1.083.972.704.000.
Dana tersebut digunakan untuk gaji pegawai/guru, belanja jasa GTT, atau PTT SD, pengolaan dana BOS, pemberian beasiswa kurang mampu, pengelolaan dana BOP Paud/TK dan lain lain.